PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Pasal 19
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan untuk penanganan perkara pidana di Provinsi Papua dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Peradilan Adat di Provinsi Papua bersumber dari: a. anggaran Kejaksaan; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
