PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Pasal 14
BAB 4 — PENUNTUTAN
(1) Untuk perkara pidana yang permintaan pernyataan persetujuannya ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, tetapi memenuhi syarat untuk dilakukan diskresi Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) atau dihentikan Penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. (2) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan Putusan Pengadilan Adat.
