PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Pasal 11
BAB 4 — PENUNTUTAN
Dalam hal Pengadilan Adat tidak berwenang menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana yang sedang dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan.
