PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dengan masa Penugasan lebih dari 5 (lima) tahun, melaporkan penugasannya kepada PPK melalui PyB dalam waktu paling
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Kejaksaan ini diundangkan.
