PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA...
Pasal 20
BAB 4 — STATUS KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai yang telah selesai melaksanakan Penugasan dapat diangkat ke dalam jabatan di lingkungan Kejaksaan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan lowongan jabatan; dan b. kompetensi Pegawai.
(2) Pengangkatan ke dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
