Pasal 13
BAB 2 — PENUGASAN PEGAWAI
Masa Penugasan Pegawai berakhir apabila: a. telah berakhir masa Penugasan; b. mengundurkan diri; c. pensiun atau meninggal dunia; d. instansi penerima Penugasan mengembalikan Pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan; e. PPK atau PyB menerbitkan surat keputusan penarikan Pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan organisasi; f. berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas karena gangguan jiwa atau sakit kronis yang sulit disembuhkan; g. melakukan perbuatan tercela dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan tindak pidana berupa kejahatan dan telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
i. tidak mencapai target kinerja paling kurang bernilai baik.
