PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 11
BAB 5 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) bukan berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tidak ditindaklanjuti. (2) Laporan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua UPP tingkat pusat dengan disertai pertimbangan.
