Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi sesuai dengan norma standar prosedur kriteria. (2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi dan Potensi; b. melakukan wawancara substansi kepada pihak Instansi Pengguna; c. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi; d. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi serta penugasan asesor; e. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan f. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
