PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Tim Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; dan b. tim Penilaian Kompetensi Teknis. (2) Tim Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non-ASN yang ditunjuk dan diberi
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
