PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
Tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) menggunakan kategori hasil Penilaian Potensi yang terdiri atas: a. potensial; b. cukup potensial; dan c. kurang potensial.
