PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian: a. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural:
- memenuhi syarat;
- masih memenuhi syarat; dan
- kurang memenuhi syarat. b. Penilaian Kompetensi Teknis:
- sangat baik;
- baik; dan
- kurang.
