Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi prasarana dan sarana sesuai dengan standar yang terdiri atas: a. area Asesi; dan b. area asesor. (2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (closed circuit television/CCTV), paling sedikit terdiri atas: a. 6 (enam) ruang individu; b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan c. 1 (satu) ruang diskusi. (3) Area asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror); b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer; c. ruang pertemuan/rapat asesor; dan d. ruang kerja asesor.
