PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Penggunaan alat ukur dalam Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b harus memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. (2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan media teknologi informasi/ elektronik.
