PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi syarat: a. pejabat pimpinan tinggi atau pakar; dan b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai atau memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait substansi jabatan yang akan dinilai. (2) Kriteria penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengetahui proses Penilaian Kompetensi dan Potensi; dan b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi dan Potensi.
