PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
Tenaga Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi syarat: a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data; b. memiliki kemampuan kerja sama; dan c. memiliki pengetahuan tentang proses Penilaian Kompetensi dan Potensi.
