PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi syarat: a. psikolog/sarjana psikologi; b. Asesor SDM Aparatur; dan c. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi. (2) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan tester dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dari instansi pemerintah lain atau menggunakan Assessor Independen.
