Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Potensi dapat dilakukan oleh Asesor Independen. (2) Penunjukan Asesor Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi Asesor Independen dengan target jabatan yang akan dinilai. (3) Asesor Independen yang dapat melakukan Penilaian Kompetensi pada unit Penilaian Kompetensi dan Potensi harus memiliki penyetaraan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(4) Penilaian Kompetensi untuk pengisian JPT atau Jabatan Fungsional yang setara dapat dilakukan oleh Asesor Independen dengan ketentuan Asesor Indipenden paling sedikit telah melakukan Penilaian Kompetensi dan Potensi serta telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Asesi setingkat JPT dan/atau jabatan pimpinan selain instansi pemerintah selama 4 (empat) tahun terakhir.
