Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertanggung jawab terhadap substansi yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menentukan Kompetensi dan Potensi yang akan diukur; b. MENETAPKAN alat ukur psikologi dan Simulasi yang akan digunakan, serta menentukan matriks kompetensi berdasarkan Kompetensi dan Potensi; c. MENETAPKAN format laporan; d. memberikan pengarahan teknis kepada Asesor SDM Aparatur, Narasumber, tenaga pendukung, dan Asesi mengenai pelaksanaan kompetensi ASN; e. memimpin jalannya Assesor Meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Asesi; f. menyelaraskan hasil penilaian sebagai bahan laporan; g. melakukan pemeriksaan dan perbaikan laporan Penilaian Kompetensi dan Potensi; h. mempresentasikan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan i. memberikan evaluasi terhadap kinerja Asesor SDM Aparatur.
