PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
(1) Pegawai di Kejaksaan Republik INDONESIA wajib menaati Peraturan Kejaksaan ini. (2) Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
