PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
Penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA merupakan kerangka acuan bagi pegawai di Kejaksaan Republik INDONESIA untuk memahami, mencegah, dan menangani terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.
