PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENINGKATAN TIPOLOGI
(1) Kepala Kejaksaan Negeri selaku Pemrakarsa mengusulkan peningkatan Tipologi kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan proposal dan formulir indikator peningkatan Tipologi.
