PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Perja dilakukan dalam suatu Progsun Perja. (2) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran. (3) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
