PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pembentukan Perja meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan, pembahasan dan pengharmonisasian; c. penetapan dan pengundangan; dan d. penyebarluasan.
