PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN DAN PENGHARMONISASIAN
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan
Peraturan Perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknik penyusunan Perja.
