PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura dibebankan pada Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
