PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT KEJAKSAAN
Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara
di Singapura mempunyai tugas menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.
