PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan: a. keadilan; b. kepentingan umum; c. proporsionalitas; d. pidana sebagai jalan terakhir; dan
e. cepat, sederhana, dan biaya ringan.
