Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PERDAMAIAN
(1) Dalam hal kesepakatan perdamaian tidak berhasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) karena permintaan pemenuhan kewajiban yang tidak proporsional, ancaman atau intimidasi, sentimen, perlakuan diskriminatif atau pelecehan berdasarkan kesukuan, agama, ras, kebangsaan, atau golongan tertentu terhadap Tersangka yang beritikad baik dapat dijadikan pertimbangan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal pemenuhan kewajiban tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) karena
faktor ekonomi atau alasan lain yang disertai dengan itikad baik dari Tersangka. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan singkat; b. keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana; dan/atau c. pengajuan tuntutan pidana dengan syarat. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan tetap memperhatikan Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
