PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 6
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. PDL-I; dan b. PDL-II. (2) PDL-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai untuk melaksanakan tugas operasional kedinasan di luar kantor yang
membutuhkan keluwesan dan kecepatan dalam bergerak, atau kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan lain oleh Pimpinan. (3) PDL-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan bagi Pegawai yang melaksanakan tugas keamanan dalam dan pengawalan tahanan. (4) Gambar, bentuk, warna, bahan dan kelengkapan PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
