Pasal 46
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kejaksaan ini: a. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-429/A/J.A/ 08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-078/A/JA/ 08/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-429/A/JA/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik INDONESIA; b. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-082/A/JA/ 05/2012 tentang Pakaian Dinas (Dress Code) Jaksa Pengacara Negara; dan c. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-598/A/JA/ 10/2016 tentang Pakaian Pusat Pemulihan Aset dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 631) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal II
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
