PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 26
(1) Tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dipasang pada lengan sebelah kiri Pakaian Dinas Umum, kecuali untuk PDU-I dan PDU-II. (2) Tanda induk kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) di bawah lidah baju. (3) Lambang Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak 2 cm (dua sentimeter) di bawah tanda induk kesatuan. (4) Gambar, bentuk, warna dan ukuran tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
