PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 10
PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b digunakan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, dan pejabat Administrator/Eselon III pada saat upacara resmi kenegaraan, kunjungan resmi ke luar negeri, atau dalam kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
