PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Jabatan Pegawai meliputi: a. JA; b. JF; dan c. JPT. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Jabatan yang ada di Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
