PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 51
BAB 3 — POLA KARIER
Kader Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mendapatkan prioritas pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi dan Promosi.
