PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
JF keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan JF keahlian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, pengaturannya sesuai dengan instansi pembina masing-masing.
