Pasal 10
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Jabatan struktural eselon III.a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung; b. Asisten pada Kejaksaan Tinggi; dan c. Kepala Kejaksaan Negeri tipe A. (2) Jabatan struktural eselon III.b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. Kepala Kejaksaan Negeri tipe B; b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi; dan c. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi. (3) Pejabat dalam Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik di bidang penegakan hukum serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.
