PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN...
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan ini berlaku mutatis mutandis terhadap: a. aparatur sipil negara non Jaksa dan pejabat lain di lingkungan Kejaksaan yang dalam melaksanakan tugas di bidang pengamanan dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menggunakan Senjata Api Dinas; dan b. tata kelola Peralatan Keamanan di lingkungan Kejaksaan.
