Pasal 23
BAB 3 — TATA KELOLA
(1) Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas dengan syarat harus mendapatkan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dari Jaksa Agung yang dapat didelegasikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. (2) Pemberian Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Jaksa yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang pengamanan, penegakan hukum, dan/atau pelaksanaan tugas jabatan atau tugas kedinasan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini. (3) Jaksa yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas wajib melaporkan penguasaan atas Senjata Api Dinas kepada pejabat yang berwenang bidang intelijen pada masing- masing unit organisasinya untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk dilakukan perekaman data personil guna kepentingan pembinaan.
