Peraturan Badan Nomor 006 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi
Pasal 2
(1) Penanganan ekstradisi mengacu pada Pedoman Penanganan Ekstradisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. (2) Administrasi penanganan perkara ekstradisi mengacu pada Formulir Administrasi Perkara Ekstradisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal 3
Peraturan Kejaksaan ini merupakan pedoman dalam penanganan ekstradisi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 4
Segala ketentuan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang berkaitan dengan penanganan perkara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal 5
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
H. M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
