PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 001-a-ja-01-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 3
Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017 merupakan pedoman bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta Atase Teknis Kejaksaan Republik INDONESIA pada Perwakilan INDONESIA di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing; dan b. menyusun Rencana Kerja selama 1 (satu) tahun masing- masing satuan kerja/bidang/unit kerja sebagaimana tercantum dalam formulir Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
