PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 8
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota dari setiap daerah provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. (2) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan PRESIDEN. (3) Anggota dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di Ibu kota provinsi daerah pemilihannya. (4) Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
