PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 74
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua dan Wakil Ketua Komite berhenti dari jabatannya secara bersamaan, pimpinan sementara Komite dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ditetapkannya pimpinan Komite pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Komite memilih pimpinan Komite pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan Komite pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 71.
