Pasal 71
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota Komite berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Komite. (2) Pemilihan Pimpinan Komite dilakukan dari dan oleh anggota Komite dalam rapat pleno Komite yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan anggota Komite untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Komite. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon pimpinan Komite yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah.
(6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Komite terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh anggota Komite untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno Komite yang bersangkutan, Pimpinan Komite terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Komite. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Komite atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Komite memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama pimpinan Komite terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Komite. (10) Pimpinan Komite yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Komite dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Komite.
