Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, WEWENANG, TUGAS, DAN HAK DPD
(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas: a. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; b. ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan hal sebagimana dimaksud dalam huruf a; c. menyusun dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR atau PRESIDEN yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, pajak, pendidikan, dan agama; f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR untuk ditindaklanjuti; g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan APBN; h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK; dan i. menyusun Prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Anggota dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
