PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 47
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan DPD. (3) Masa jabatan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa keanggotaan DPD.
