PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 246
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Setelah rapat dibuka, Ketua rapat dapat meminta kepada sekretaris rapat agar memberitahukan surat masuk dan surat keluar kepada peserta rapat. (2) Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
