PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 236
BAB 10 — PERSIDANGAN
(1) Sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali sidang Badan Kehormatan atau
ditentukan lain oleh sidang atau rapat yang bersangkutan. (2) Sidang atau rapat yang bersifat tertutup hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang. (3) Kegiatan rapat di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (6) huruf b pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali permusyawaratan Kelompok Anggota Provinsi.
