PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 19
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Anggota berhak memilih dan dipilih sebagai: a. pimpinan DPD; b. pimpinan dan anggota alat kelengkapan; c. anggota alat kelengkapan; dan d. pimpinan dan anggota tim kerja.
