PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 14
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota mempunyai hak bertanya. (2) Hak bertanya sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. (3) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan agenda rapat atau sidang.
