Pasal 133
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (2) Pemilihan Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dilakukan dari dan oleh Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dalam rapat Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan untuk melakukan musyawarah dalam memilih Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah.
(6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (10) Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.
